KPK Yakin Polri Dukung Penyidikan Oknum Terjerat Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 18:09 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Polri mendukung langkahnya melakukan penyidikan kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Kasus tersebut yaitu dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.

Ali mengatakan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK sebagi upaya menjaga marwah Korps Bhayangkara atas tindakan oknum yang diduga melakukan rasuah.

"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini, KPK mengungkap anggota Polri dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru. Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan secara detail kasus yang menjerat Bambang Kayun. KPK baru akan menyampaikan secara resmi apabila penyidikan dinyatakan cukup.

Diketahui, penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Selain itu, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI