Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
SinPo.id - Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin, 21 November 2022 kemarin.
Adapun gempa tersebut berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur pun mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari.
Status ini dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
"Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," ujar Plt Kapusdatinkom BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Selasa, 22 November 2022.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga dengan total lima jiwa terdampak.
"Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan," kata Muhari.
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK atau sebanyak 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.