Heru Pastikan Drone Pengawas Buang Sampah Terus Berlanjut, Ini Alasannya

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 20 November 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan proyek pengadaan drone untuk operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah terus berlanjut sebagai upaya mengedukasi masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan.

"Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan," kata Heru Budi usai acara 'Electric Vehicle Funday' di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 20 November 2022.

Menurut Heru, hal ini merupakan tugas utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam rangka memotivasi warga untuk menjaga lingkungan, terlebih saat kegiatan yang berlangsung di keramaian.

"Contohnya, kegiatan keramaian ini kan kalau kita lihat membuang sampah sembarangan. Sederhana saja kok, drone yang kita punya, kita lihat, lantas diberikan edukasilah kira-kira gitu," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru memastikan penggunaan drone tersebut akan terus berlanjut, di beberapa titik yang kerap kali menjadi tempat kerumunan seperti kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

"Iya masih berlangsung, mungkin di titik tertentu berpindah-pindah. Kalau ada keramaian tertentu, misalnya di GBK, itu juga kita tugasi," ucap Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara konvesional yang dilakukan menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022.

Sebagaimana diketahui, DLH DKI bersama Satpol PP, dan Dinas Kominfotik telah sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

Dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang dimulai sejak Minggu, 6 November 2022.

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto menyampaikan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Para pelaku akan dikenakan uang paksa atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).sinpo

Komentar: