Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Botol Miras Ilegal Hasil Sitaan

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 18 November 2022 | 11:15 WIB
Proses pemusnahan botol miras ilegal/dok: Pemprov DKI
Proses pemusnahan botol miras ilegal/dok: Pemprov DKI

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, Jumat 18 November 2022.

Minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut berasal dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang disita, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (ilegal/tanpa izin).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri di 5 (lima) wilayah Kota Jakarta, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol.

"Hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru dilokasi.

Heru mengatakan, pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Heru juga berharap, dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol, dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.

Untuk diketahui, dasar hukum kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi penegakan di wilayah Jakarta hari ini, yaitu :

1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol;

4. Surat Penyitaan dan Penetapan dari 5 (lima) Pengadilan Negeri.

Adapun hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Sedangkan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah, rincian sebagai berikut:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol

2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol

3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol

4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol

5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol

6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol. sinpo

Komentar: