Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi UU
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 17 November 2022 | 18:08 WIB
Sidang Rapat Paripurna DPR mengesahkan Daerah Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - DPR RI menggelar Sidang Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (17 November 2022). Dengan agenda keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Ketua DPR RI Puan mengesahkan secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU) , terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat Daya, DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
TAG:
#DPR #PapuaBaratDaya
JANGAN TERLEWAT:
Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bacakan Surpres Revisi UU ITE
BACA BERIKUTNYA:
Efek Positif Ganda Presidensi G20 Bagi Perekonomian Indonesia
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

