Heru Budi Patuhi Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022 Rp4,5 Juta

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 17 November 2022 | 20:22 WIB
PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono/SinPo.id
PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono/SinPo.id

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memilih mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta. 

"Ya nggak apa-apa, kita ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2022. 

Heru mengaku, sudah ada solusi dari arahan yang akan diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik UMP DKI 2022 tersebut. 

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri," ujarnya.

Heru engga memerinci arahan yang akan diberikan Mendagri tersebut. Namun, ia berharap akan menjadi solusi yang baik bagi para buruh khususnya di Ibu Kota. 

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru. 

Untuk diketahui, PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa, 15 November 2022. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim. 

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan. 

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp4,5 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI