DPR Setujui 9 Nama Anggota KPAI Periode 2022-2027, Ini Daftarnya

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 17 November 2022 | 16:11 WIB
Kantor KPAI Jakarta Pusat/dok: Gemapos
Kantor KPAI Jakarta Pusat/dok: Gemapos

SinPo.id -  Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, DPR setujui sembilan anggota untuk periode 2022-2027.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi yang membacakan laporan terkait calon anggota KPAI tersebut mengatakan, kesembilan anggota yang telah lolos seleksi memiliki kompetensi dan integritas.

"Mengacu pada kelayakan dan kepatutan, Komisi IIX DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan orang KPAI yang prosesnya dilakukan dua cara, yaitu musyawarah mufakat dan voting," kata Ashabul, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa uji kelayakan yang dilakukan Komisi VIII DPR RI dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, merupakan upaya aktualisasi dalam menangani persoalan perlindungan anak di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, anggota KPAI yang terpilih terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

"KPAI terdiri atas, satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan tujuh anggota yang terdiri dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak," kata Ashabul memaparkan.

Dari unsur tokoh agama, Sylvana Maria; dari unsur tokoh masyarakat, Ai Rahmayanti dan Diyah Puspitarini; dari unsur organisasi kemasyarakatan, Margaret Aliyatul Maimunah; dari unsur pemerintah, Aris Adi Leksono; unsur dunia usaha, Kawian; dari unsur kelompok masyarakat peduli anak, Jasra Putra, Maryati Solihah, serta Dian Sasmita.sinpo

Komentar: