RKUHP, Pemerintah diklaim Setujui Pasal Rekayasa Kasus
SinPo.id - Dewan perwakilan rakyat di Senayan mengklaim pemerintah telah menyetujui usulan pasal rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut pasal rekayasa kasus sulit diakomodir dalam RKHUP.
"(Saya) yakin diakomodir kok (pasal merekayasa kasus). Kan Pemerintah juga sudah setuju. Pak Edi (Wamenkumham) juga setuju kok pasal dimasukan ke RKUHP," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu, 16 November 2022.
Asrul menilai pasal rekayasa kasus sangat penting dimasukkan ke RKUHP untuk keadilan bersama bagi masyarakat.
"Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus," kata Asrul menjelaskan.
Bahkan ia menjamin fraksinya berusaha agar pasal rekayasa kasus masuk RKUHP yang ditargetkan disahkan Komisi III tahun ini. "Kalau ada penundaan yang diharapkan hanya sampai masa sidang berikutnya saja," kata dia.
Sebelumnya ketua komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memastikan usulan pasal terkait rekayasa kasus tak akan masuk draf RKUHP. Tak ada perombakan dalam draft RKUHP.
"Enggak, enggak ada perombakan RKUHP. Dugaan saya enggak (masuk draft RKUHP), tetap belum sempurna karena rekayasa kasus ini sepakat seluruh fraksi, tapi apakah akan dimasukkan? Dugaan saya enggak," kata Bambang awal pekan lalu.