DPR Pastikan RUU Papua Barat Daya diparipurnakan Besok
SinPo.id - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua Barat Daya telah disetujui untuk dibawa ke paripurna. RUU DOB ini diparipurnakan, Kamis, 17 November 2022. Para pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) serta para Ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah mengagendakan paripurna RUU itu.
"Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Menurut Dasco, apa yang diinginkan masyarakat Papua segera terealisasikan oleh legislatif. "Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyatakat Lapua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujar Dasco menambahkan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna. DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Provinsi Papua Barat Daya diyakini akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Termasuk, memotong birokrasi, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.
RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.