Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Wajib Bagi Jemaah Umrah

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 November 2022 | 21:12 WIB
Ilustrasi Vaksin /pixabay
Ilustrasi Vaksin /pixabay

SinPo.id -  Vaksinasi meningitis meningokukus tidak diwajibkan bagi jemaah umrah. Namun, vaksin ini masih diwajibkan untuk jemaah haji. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE yang diterima di Jakarta, Senin,14 November 2022.

Kendati demikian, pemerintah tetap memberi keleluasaan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksinasi meningitis demi kesehatan. Mengingat, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Jemaah umrah yang memiliki komorbid, Kemenkes merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

"Tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa pekan lalu.

Pertemuan tersebut salah satunya membahas persyaratan kesehatan keberangkatan haji dan umrah; vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.

Tak lama setelah kunjungan tersebut, muncul surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci. Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran informasi soal vaksin meningitis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI