Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Bakal Cecar Dua Pejabat Pemkab Mimika

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 November 2022 | 12:13 WIB
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar dua pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penyidikan perkara korupsi pelaksanaan dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Keduanya yaitu Kepala Bapeda Mimika, Simon Mote serta Kabid Aset Kabupaten Mimika Marthen Salossa.Tim penyidik akan memeriksa keduanya sebagi saksi untuk tersangka mantan Bupati Mimika Eltinus Omelang (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan itu juga dipanggil beberapa sksk lain, yaitu Cherly Lumenta slekau pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten Mimika; Asan karyawan swasta selaku PT Peputra Masterindo; Harioanto Tanamoeljono pihak swasta; dan Sutoyo slelaku Project Manager.

Seperti diketahui, dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI