DPRD DKI Harap Pemekaran Kelurahan Kapuk Terealisasi Tahun 2023

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 13 November 2022 | 10:54 WIB
Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat/dok: Kelurahan Kapuk
Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat/dok: Kelurahan Kapuk

SinPo.id -  Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, perlu keseriusan pemerintah kota Jakarta Barat (Jakbar) agar rencana pemekaran Kelurahan Kapuk yang merupakan salah satu kawasan padat penduduk, dapat segera terealisasi.

Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengatakan, dalam rapat pembahasan rancangan APBD tahun 2023, pemerintah kota Jakbar dinilai belum menyiapkan kegiatan, bahkan tenggat waktu untuk mendukung program pemekaran tersebut. Padahal, proyeksi menjadikan dua kelurahan untuk kawasan padat penduduk sudah ada sejak tahun 2021 lalu.

“Kajian kan sudah kita lakukan pada saat 2021, tapi di 2022 berjalan tanpa ada suatu pergerakan, jadi wasting time artinya buang waktu selama setahun. Perlu segera membuat time schedule apa yang harus dikerjakan dari bulan pertama sampai bulan 12 tahun 2023, supaya masyarakat punya kepastian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 13 November 2022.

Selain itu, Ia juga mengimbau Pemprov DKI agar memikirkan administrasi data kependudukan warga, salah satunya yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang terkena pemekaran Kelurahan Kapuk tersebut.

“Kalau bercerita tentang risiko, tentu saja jangan dibebankan resikonya kepada masyarakat, tapi Pemerintah Daerah harus memberikan peluang untuk mempermudah urusan surat-surat yang terkait dengan domisili,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengakui, memang sudah seharusnya Kelurahan Kapuk melakukan pemekaran wilayah.

Hal tersebut, kata Yani, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

“Memang Kelurahan Kapuk ini luasnya 562,6 hektar dengan jumlah jiwa 167.900 jiwa dengan jumlah KK 55.258. Menurut Kepgub nomor 3 tahun 2004, maksimal jumlah penduduk di suatu Kelurahan dapat di mekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa,” katanya.

Yani mengaku siap melakukan sosialisasi kepada warga, juga kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membantu administrasi data kependudukan. sinpo

Komentar: