Asosiasi Koperasi Tolak RUU P2SK, Ini Penjelasan MenkopUKM
SinPo.id - Asosiasi Koperasi menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang dinilai mengganggu praktik koperasi di Indonesia.
"Mereka tidak ingin misalnya dengan di bawah OJK itu kemudian praktek koperasi yang selama ini lebih mudah memberikan pinjaman ke masyarakat, terutama yang unbankable itu jadi terganggu," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 10 November 2022.
Teten menyebut RUU P2SK akan mengintegrasikan koperasi simpan pinjam dengan seluruh sistem keuangan nasional, dan pengawasan koperasi akan berada di bawah Otoritas Jasa keuangan (OJK). Ia juga menyebut saat ini masih terdapat puluhan juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum bankable. Sehingga mereka belum dapat mengakses pinjaman melalui persyaratan kolateral.
Sedangkan aturan di bawah RUU P2SK harus ada kompartemen khusus untuk koperasi dengan pengaturan tertentu di OJK. “Supaya prinsip dasar koperasi dan kemudahan koperasi menyalurkan pembiayaan ke masyarakat juga tetap bisa dijalankan," kata Teten menjelaskan.
Teten akan mengusulkan kompartemen khusus untuk koperasi, karena koperasi simpan pinjam sangat berbeda dengan lembaga pembiayaan lain.