DPR Minta Warga yang Nobar Piala Dunia 2022 Tidak Dikriminalisasi
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR Elnino M Husein Mohi meminta pihak terkait tidak mengkriminalisasi warga yang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022. Apalagi, masih banyak televisi (TV) milik masyarakat yang tidak berfungsi karena belum digital setelah dilakukannya analog switch off (ASO) pada 2 November 2022.
"Pihak terkait tersebut adalah Kemenpora, Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemegang hak siar, dan lain-lain. Kesemuanya itu diminta agar melindungi warga yang nobar di seluruh Indonesia," ujar Elnino kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Politikus Gerindra itu menyebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat melakukan nobar sepak bola sebagai hiburan. Apalagi, ada momen Piala Dunia dan sejenisnya.
"Tidak seru dan tidak lah menghibur jika nonton sendirian. Karena belum banyak pesawat TV yang digital ready, maka nonton beramai-ramai di satu pesawat TV/layar menjadi sulit terhindarkan," kata Elnino.
Menurut dia, akan lebih menguntungkan para pengiklan TV di Tanah Air jika warga menontonnya lewat TV di Indonesia. Pengiklan justru merugi jika warga berkreasi sendiri untuk menonton Piala Dunia melalui siaran luar negeri via parabola.
Namun, kata Elnino, sebagian masyarakat takut karena dihadapkan pada ancaman pidana jika nekat nobar Piala Dunia secara ilegal atau tanpa izin pemegang hak siar.
"Oleh karena itu, kami meminta pihak berwenang agar tidak mengkriminalisasi warga hanya karena nobar Piala Dunia," kata Elnino.
Elnino menilai dengan membiarkan rakyat nobar Piala Dunia, setidaknya pemerintah sudah melayani warga yang sejak pandemi Covid-19 minim hiburan.
"Bila warga diizinkan nobar maka para penikmat bola silakan nonton bareng yang penting tetap tertib dan tidak melanggar peraturan kemasyarakatan lainnya," kata Elnino.