KPK Panggil Dirjen Kemendikbudristek dan Rektor ITS Terkait Suap Rektor Unila

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 November 2022 | 14:14 WIB
Rektor Unila nonaktif, Karomani/ Istimewa
Rektor Unila nonaktif, Karomani/ Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI, Prof. Ir. Nizam terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tim penyidik lembaga antirasuah akan mendalami keterangan Nizam sebagai saksi untuk Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jl. Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksan tersebut tim penyidik juga memanggil dua saksi lain, yaitu Rektor ITS, Mochamad Ashari dan Ahmad Fauzi pihak Swasta.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh pendalaman apa yang akan dilakukan tim penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.sinpo

Komentar: