Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan beberapa transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Keterangan didapat melalui dua orang saksi dari pihak swasta yaitu Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamoto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Ali mengonfirmasi satu saksi lain yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe batal hadir, yaitu pihak swasta atas nama Mustakim.
"Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Ali.
Seperti diketahui, selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.
Gubernur Papua dua periode itu saat ini belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan sakit.
Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatannya dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022. Lukas Enembe yang diwakili Kuasa hukumnya meminta KPK untuk menanguhkan penahanan Lukas dengan alasan kesehatan.
Dalam kunjungan ke Papua itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.