MPR Sebut Polemik Jasa Soekarno Sudah Klir

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 10 November 2022 | 11:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menilai polemik terkait Soekarno (Bung Karno) yang disebut mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah klir.

Apalagi, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan Soekarno sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia.

"Saya kira kemarin Presiden Jokowi sudah menyampaikan hal yang penting bahwa Soekarno-Hatta sudah menjadi proklamator, artinya Soekarno telah dianggap klir atas perlakuan itu," kata Muzani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Tak hanya itu, Soekarno sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun yang berbeda. Kemudian, TAP MPR yang menyatakan bahwa Bung Karno terlibat dalam gerakan G30 juga telah dianulir.

Sehingga, kata Muzani, desakan agar pemerintah segera meminta maaf kepada Bung Karno beserta keluarganya tidak perlu lagi dilakukan.

"Artinya, dengan beberapa tindakan-tindakan pemerintah tentang hal itu menurut kami sudah cukup mengklirkan nama baik Bung Karno dan keluarganya," tegas dia.

Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah sebelumnya mendorong pemerintah melalui Presiden Jokowi menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno beserta keluarganya.

Permintaan maaf itu dianggap perlu dilakukan karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Basarah beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno atau Bung Karno tidak dicabut. Ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

“Tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Senin 7 November seperti dikutip website Setkab.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI