Gedung MA Dijaga TNI, KPK Pastikan Tak Ada Kaitannya Dengan Penggeledahan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 November 2022 | 18:55 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kebijakan Mahkamah Agung (MA) melakukan pengamanan dengan menggunakan TNI dari pengadilan militer tidak ada kaitannya dengan Penggeledehan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Kami (KPK) meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Ali mengatakan, proses penggeledahan merupakan salah satu strategi KPK dalam proses mengumpulkan bukti. Menurutnya, proses itu sejatinya juga sudah sesuai dengan prosedur undang-undang (UU) yang berlaku.

Sementara itu, lanjut Ali, terkait penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati, saat ini KPK masih terus mengembangkan informasi dan data yang sudah dimiliki.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Gedung Mahkamah Agung atau MA dijaga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diambil dari Pengadilan Militer.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut sistem pengamanan ini sudah dipikirkan dalam waktu yang lama. Ia juga menegaskan, pengerahan aparat militer di lingkungan MA bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” kata Andi kepada wartawan.

Selain itu, Andi juga mengatakan langkah ini dilakukan setelah MA melakukan evaluasi terkait pengamanan. Setelah dievaluasi, kata Andi, dinilai bahwa penjagaan di lingkungan MA selama ini kurang memadai.

Menurutnya, peningkatan pengamanan juga dilakukan untuk memastikan tamu-tamu yang masuk ke dalam area lembaga peradilan tertinggi itu layak masuk, salah satunya mereka yang berkepentingan untuk mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI