Desmond: Tak Ada Istilah Restorative Justice di UU Tipikor
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan tak ada istilah restorative justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Apalagi, tindak pidana korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Enggak ada, restorative justice dalam perundang-undangan kita itu enggak ada. Baik pidana materiel maupun formil. Hukum acaranya enggak ada pidana materiil enggak ada," kata Desmond di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
Desmond justru menilai istilah restorative justice yang digaungkan penegak hukum hanya untuk mencari popularitas. Dia bahkan mempertanyakan maksud penegak hukum yang menerapkan restorative justice pada sebuah perkara, apalagi tindak pidana rasuah.
"Ini kan seolah-olah, penegak hukum cari popularitas aja sebenarnya, cari popularitas. Kejaksaan, kepolisian, ini kan cari popularitas. Kenapa, restorative di tengah-tengahnya jangan-jangan ada permainan juga," ucapnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mempertanyakan dasar hukum pemberian keadilan restoratif pada kasus korupsi. Sekalipun, perkara itu merugikan keuangan negara dengan jumlah sedikit.
"Iya, persoalannya adalah aturannya apa, payung hukumnya," kata dia.
Lembaga penegakan hukum, baik KPK, Polri, dan kejaksaan diingatkan agar tak membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Desmond mengingatkan jika ketiga lembaga itu merupakan pelaksana undang-undang.
"KPK, kepolisian, kejaksaan, kan pelaksana UU, kalau mereka bikin aturan ya namanya kebablasan lembaga-lembaga itu loh," tegas dia.

