Kuasa Hukum Sambo dan Putri Minta Sidang Tak Disiarkan Langsung
SinPo.id - Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan keberatan sidang disiarkan secara langsung di media nasional maupun di lingkungan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan melalui surat ketika sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
"Ini ada surat masuk dari saudara Penasihat Hukum (PH), yang ditujukan ke ketua pengadilan, intinya bahwa saudara PH keberatan bahwa sidang para terdakwa disiarkan live baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut hakim mengatakan, pihaknya telah membatasi agar tidak ada siaran langsung persidangan.
"Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live. Bahwa kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media bahkan kita sudah mengatur, tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami," kata hakim.
Ia mengatakan, telah berupaya agar persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung.
"Kita tetap melakukan upaya maksimal untuk menekan bahwa ini tidak live," kata dia.
Hakim mengatakan, pihaknya menyiarkan persidangan di sekeliling kantor PN Jakarta Selatan dengan tujuan untuk kebutuhan yang ingin mendengarkan di ruang sidang, namun terbatas ruang.
"Sekali lagi kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan rekan-rekan yang ingin mendengarkan ruang sidang. Tapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas," kata dia.
Lebih jauh, ia mengatakan sudah bersepakat dengan pihak TV pool untuk tidak menyiarkan sidang tersebut.
"Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya berupaya agar persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung.
"Yang jelas petugas kami berupaya semaksimal mungkin untuk menekan sidang ini tidak live," kata dia.
Sementara itu, Penasehat Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan perihal siaran langsung. Namun siaran langsung itu hanya berbentuk audio.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan, akan tetapi saat tim Penasehat Hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan," ucap dia.
"Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya oleh majelis hakim," kata dia.

