KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Pemalang Mukti Agung Hasil Setoran ASN

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 11:37 WIB
Ilustrasi/dok: KPK
Ilustrasi/dok: KPK

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran penggunaan uang oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang diantaranya diduga bersumber dari setoran para ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Keterangan didapat melalui Ismiatun Retno Utami selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk pihak Wiraswasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penggunaan uang oleh Tsk MAW yang salah salah satunya berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sebagai penerima yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Mukti Agung melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI