Pemerintah Diminta Tinjau Kembali MoU Pulau Pasir dengan Australia

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 07 November 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi pulau (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi pulau (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Dewan perwakilan daerah di senayan meminta pemerintah meninjau kembali perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Australia tahun 1974 tentang Pulau Pasir, yang dinilai merugikan Indonesia.  MoU itu menjadikan nelayan Indonesia hanya diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.

"Perlu diskusi lagi dengan pemerintah Australia. MoU yang ada lebih merugikan Indonesia," kata anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto, Senin, 7 November 2022.

Dia menilai Indonesia harus berhak memiliki Pulau Pasir. Selain sudah ada aktivitas orang Indonesia di sana, kata dia, jarak Pulau Pasir dari lepas pantai barat laut Australia sekitar 320 kilometer. “Sementara itu, jarak dari sebelah selatan Pulau Rote hanya 170 kilometer. Itu artinya pulau tersebut lebih dekat ke Indonesia,” ujar Abraham menambahkan.

Kemudian, sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan NTT. Mereka datang mengumpulkan burung, kerang, telur burung, penyu, teripang, dan telur penyu untuk dikonsumsi. Atas berbagai aktivitas tersebut, di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote.

Fakta lainnya adalah sebelum diklaim menjadi milik Australia, para nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari pemerintah Kabupaten Kupang. Masyarakat NTT berlayar mencari ikan dan teripang ke pulau tersebut.

“Itu fakta-fakta yang telah ada. Maka perlu diskusi lagi dengan pemerintah Australia,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT  itu.

Dia mengatakan pemerintah Hindia Belanda yang menjajah bangsa Indonesia selama 350 tahun mungkin memang tidak sampai ke Pulau Pasir tersebut. Bisa jadi karena terlalu jauh atau merasa sudah cukup sampai di Rote atau Kupang saja.

Hal itu mungkin membuat pemerintah kolonial Belanda tidak mengklaim Pulau Pasir sebagai wilayahnya. Namun, fakta bahwa ada nelayan dari Rote beraktivitas di Pulau Pasir menunjukkan bahwa pulau tersebut juga milik Indonesia. Di sisi lain, di pulau tersebut tidak ada aktivitas masyarakat Australia, sekalipun telah diklaim menjadi miliknya.

“Supaya tidak menjadi perdebatan berkepanjangan, perlu duduk bersama lagi,” kata Abraham menegaskan.

Dia meminta pemerintah menertibkan berbagai berita bohong atau hoaks terkait status pulau tersebut. Dia melihat ada kelompok dalam negeri maupun luar negeri yang memanfaatkan kasus tersebut untuk mengganggu keamanan pelaksanaan G20 yang dilaksanakan di Bali pada November ini.sinpo

Komentar: