Terbukti Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Dirut PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara
SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah selesai membacakan putusan tedakwa Dandan Jaya Kartika penyuap eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) itu divonis hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Hari ini, Senin, 7 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai membacakan putusan Tedakwa Dandan Jaya Kartika," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Dandan secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, guna memuluskan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dadan, kata Ali, terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono juga divonis hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Oon terbukti memberikan suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebesar 20.450 dolar Amerika dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP.
IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Dimana pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.