KPK Cecar Dua Pejabat Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 November 2022 | 10:54 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).


"Bertempat di Mako Brimob Polda Papua, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Ali menjelaskan, KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Ia dicecar soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan di Papua.

Selanjutnya Kepala Unit Layanan Pengadaan(ULP) Papua Noldy Taroreh. Ia didalami pengetahuannya oleh tim penyidik KPK terkait pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua.

Penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lain dari pihak swasta, yaitu Bonny Pirono, Komisaris PT. Tabi Bangun Papua; Fredik Banne, Karyawan PT. Tabi Bangun Papua; Meike, Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua; Yani Ardiningrum, Staf PT Tabi Bangun Papua; lalu Irianti Yuspita, Direktur CV. Walibhu; Razwel  Patrick Williams Bonay, Komanditer CV. Walibhu; Irma Imelda, Staf CV. Walibhu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.

Seperti diketahui, selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan sakit.

Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatannya dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022.

Dalam kunjungan itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman tersangka da kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.sinpo

Komentar: