Kasus Mobil Tabrak Pesepeda di Harmoni, Polres Jakpus Periksa Tiga Orang
SinPo.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meminta keterangan tiga orang sebagai saksi terkait kasus pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat. Sementara itu, pengemudi mobil sudah ditahan.
"Kami undang nanti setelah mediasi. Ada tiga (saksi) nanti akan kami hadirkan. Nanti kita lihat perkembangannya, saya pikir sudah cukup dengan saksi yang lainnya," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta kepada wartawan, pada Minggu 6 November 2022.
Menurut Purwanta, pelaku tengah menjalani penahanan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku ditahan hingga proses mediasi selesai.
"Sesuai proses berlanjut, sesuai SOP (pelaku) kita amankan dulu di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, (pelaku ditahan) sampai selesai penyelesaian sama nanti kita mediasi dengan korban," terangnya.
Untuk diketahui, seorang pesepeda berinisial YS (30) tertabrak mobil di Jalan Persimpangan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 5 November 2022 pagi. Pelaku yang mengendarai mobil minibus kabur usai menabrak korban.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Pesepeda yang tiba dan melintasi persimpangan Harmoni, dari sisi kiri melintas mobil berplat B-1416-JUT dan kemudian menabrak YS.