Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 November 2022 | 16:47 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ke jaksa penuntut umum (JPU). Mereka segera diadili atas perkara suap pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah.

"Telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu, 5 November 2022.

Ketiga penyuap itu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Simon dan Jusiendra ditahan di Rutan KPK Pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Penahanan masih dilanjutkan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November 2022 sampai dengan 23 November 2022," ujar Ali Menambahkan.

Jaksa penuntut punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan ketiga penyuap tersebut untuk dibacakan di agenda sidang perdana.

Catatan KPK menyebutkan Simon, Jusiendra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka mendekati Ricky Ham Pagawak yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut.

Mereka menawarkan sejumlah uang jika Ricky Ham Pagawak bersedia memenangkan paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah. Kemudian, Ricky Ham Pegawak bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Matten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham Pegawak dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Besaran uang yang diberikan oleh ketiganya kepada pada Ricky Ham Pegawak sekitar Rp24,5 miliar.sinpo

Komentar: