KPK Panggil Novanto Pada 13 November Sebagai Saksi
Jakarta, sinpo.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (13/11/2017) besok.
"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka atas kasus e-KTP. Penetapan status tersangka pada Novanto kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini menang dalam sidang prapreadilan, status tersangka Novanto pun digugurkan pada kala itu.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

