Firli Temui Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Tak Langgar Aturan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang turun langsung untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura Papua pada Kamis, 3 November 2022.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut keikutsertaan Firli selaku pimpinan ke Papua dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah, sebagai mana Undang-Undang yang berlaku.
"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Ali menjelaskan, selain itu pertemuan Firli dengan Lukas Enembe selaku pihak berperkara korupsi juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Kemudian terkait kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas di Papua, Ali menyebut hal itu dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan Lukas.
Sebelum bertolak ke Papua, kata Ali, tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan Jaksa Penuntut Umu (JPU), seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan pemeriksaan tersebut juga menurutnya memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP.
"Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," kata Ali menirukan isi pasal tersebut.
Maka dari itu, Ali menegaskan, kedatangan KPK ke Papua sebagai langkah serius untuk menuntaskan perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Sehingga untuk kepastian hukum KPK harus memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebayak dua kali, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Namun, Lukas selalu mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

