Petaka Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM, Usman Hamid : Negara Harus Menyelesaikan Seadil-adilnya

Laporan: Sinpo
Kamis, 03 November 2022 | 16:03 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (SinPo.id/Ist)
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,  Usman Hamid, menyebut petaka di stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang harus dipertanggungjawabkan oleh aparat kepada negara. Pernyataan itu mengacu hasil investigasi Komnas HAM yang telah disampaikan ke pemerintah.

"Kami mengingatkan hasil investigasi Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus ini. Tapi justru mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya,” ujar Usman Hamid, dalam pernyataan resmi, Kamis 3 November 2022

Menurut Usman, dalam waktu yang singkat aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata saat peristiwa di stadion Kanjuruhan. “Ini sungguh sebuah penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan," kata Usman menambahkan

Bahkan, ia mengatakan dalam rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik. Hal itu dilakukan di area terbatas ketika penonton terkurung. Petaka yang menimbulkan 135 nyawa itu dinilai sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan.

“Itu jauh dari timbangan keadilan. Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya," ujar Usman menegaskan.

Tercatat pada hari Rabu 2 November 2022 kemarin Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.

Lembaga itu menyebut petaka Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Dalam keterangan kepada awak media, Komnas HAM menyampaikan temuan mereka bahwa aparat menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata, 27 tembakan terlihat dalam video sementara 18 lainnya terkonfirmasi dari suara tembakan, di dalam stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober malam.

Bahkan, Komnas HAM menyebut penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan. Laporan Komnas mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan Brimob dan Sabhara.

Tembakan gas air mata diketahui mulai terjadi sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik ini hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob tercatat 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI