Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Temukan Dokumen Anggaran Keuangan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 November 2022 | 09:34 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK
Juru bicara KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari yang berada di kota Makassar. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Rabu 2 November 2022, tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Ali menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.

Selanjutnya temuan tersebut disita penyidik lembaga antirasuah agar dapat dilakukan analisa sebagai bahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, politisi partai Golongan Karya atau Golkar itu sudah diperiksa sebagai saksi bersama Ni'matullah selaku anggota Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel. Keduanya didalami keterangannya untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel, Edi Rahmat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada 21 Oktober 2022.

Ina Kartika Sari juga sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bertempat di BPK Sulsel dalam kasus yang sama. Akan tetapi ia mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara rasuah ini, mereka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Perkara korupsi ini, merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini.

Sementara itu mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat divonis empat tahun penjara. Hakim Juga menjatuhkan denda kepada mantan orang kepercayaan Nurdin itu sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan penjara.sinpo

Komentar: