Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden dan Polri Terkait Petaka Kanjuruhan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 20:27 WIB
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam /SinPo.id/ Khaerul Anam
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam /SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenanagna untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia terkait petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Rekomendasi diberikan setelah Komnas HAM melakukan serangkaian investigasi dengan melakukan penyelidikan secara langsung dan meminta keterangan kepada pihak yang terlibat pada petaka kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Berdasarkan serangkaian kegitan pemantauan dan penyelidiikan temuan faktual, konsturksi persitawa dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM dan kesimpulan," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepda wartawan di kantornya, Jakarta, 2 November 2022.

Rekomendasi tersebut diantaranya diberikan kepada Presiden dan Polri, yaitu:

Untuk Presiden Republik Indonesia:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persekabolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindunga hak asasi manusia serta perbaikan sistem ke-olahragaan di Indonesia.

2. Membentuk tim Independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai dengan standar yang sudah ditetapka oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menajdi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat.

3. Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

4. Meminta kepada Presiden bekerja sama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi kepada sleuruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu tiga bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI.

"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," ujar Anam.

Rekomendasi untuk Kepolisian RI:

1. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas Ham dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana, dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.

"Tidak hanya di lapangan, termasuk semua orang yang bertanggung jawab dalam proses ini," ucap Anam.

3. Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepakbola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.

"Termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain," tandasnya.sinpo

Komentar: