Komnas HAM: 45 Gas Air Mata Ditembakan Aparat saat Petaka Stadion Kanjuruhan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 19:56 WIB
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan/ Istimewa
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan/ Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut total ada 45 peluru gas air mata yang ditembakan saat petaka di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, gas air mata itu tidak hanya ditembakkan oleh personel Brimob, tetapi juga Sabhara.

"27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali (tembakan gas air mata)," kata Beka kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Beka mengungkap, gas air mata pertama kali ditembakkan oleh polisi pada pukul 22.08.59 WIB. Dalam beberapa detik saja, 11 gas air mata dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan.

Kemudian tembakan gas air mata terus berlanjut dan jumlahnya mencapai 24 kali selama pukul 22.11 hingga 22.15 WIB.

"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," ungkap Beka.

Adapun jenis senjata yang digunakan untuk melontarkan gas pengurai massa tersebut yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm, lalu Flash Ball Super Pro kaliber 44, dan Antiriot AGL kaliber 38.

Menurut Beka, penembakan gas air mata itu dilakukan aparat keamanan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas kemauan masing-masing personel.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," sambung Beka.

Sementara itu, lanjut Beka, match komisioner atau pengawas pertandingan mengetahui aparat keamanan membawa senjata gas air mata dalam pertandingan, namun tidak melaporkan soal ini.

Selain itu, match komisioner disebut tak tahu menahu bahwa penggunaan gas air mata dalam pertandingan di dalam stadion dilarang.

"Ini vital. Jadi pengakuan dari match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 November 2022. Petaka itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Enam orang tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 sinpo

Komentar: