Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Geledah Ruang Kerja Dua Hakim Agung

Laporan: Sinpo
Selasa, 01 November 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan. Sejauh ini, masih berlangsung,"kata  juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi. Namun, Ali tak memerinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal bukti yang diamankan. "Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," ujar Ali menambahkan.

Tercatat, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus usap pengurusan perkara di MA. Mereka terdiri dari Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), mereka sebagai pemberi.

Sedangkan penerima, yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Dugaan suap itu bermula ketika ada gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan. Gugatan itu diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Jumlah uang yang diserahkan Yosep dan Eko secara tunai kepada Desy Yustria sejumlah sekitar SGD202 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar. Oleh Desy Yustria, uang itu dibagi ke sejumlah pihak.

Desy Yustria diduga menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar sejumlah Rp100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati diduga menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI