Suap Bupati Abdul Latif, KPK Sita Bukti Dan Dokumen Dari 14 Lokasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti dan dokumen dari 14 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Bukti dan dokumen itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Secara maraton dari 24 sampai 28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, 1 November 2022.
Ali mengatakan ke-14 lokasi itu, yakni rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan Pangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Sosial Kabupaten. Sejumlah barang disita penyidik dari pengeledahan tersebut.
"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," ujar Ali menjelaskan.
Meski tak menjelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita. Ali mengatakan seluruh barang bukti itu bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara," katanya.
Tercatat enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Sementara itu, kelima tersangka lain belum diungkap KPK. Para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sampai April 2023. Jika dibutuhkan, KPK bisa memperpanjang larangan melancong kepada enam orang tersebut.

