Berkas Rampung, Konsultan Pajak Haji Isam Segera Diadili
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan konsultan pajak, perusahaan milik pengusaha Haji Isam, Agus Susetyo.
Penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji itu segera diadili atas perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jendral (Ditjen) pajak tahun 2016-2017.
"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Penyidik juga menyelesaikan berkas perkara terdakwa lain, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak. Dia juha telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saat ini, Pengadilan Tipikor yang memiliki wewenang terkait dengan penahanan kedua terdakwa tersebut," kata dia.
Ali mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal dan penetapan hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap keduanya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka lain, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak; dan dua konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Kasus ini berawal sekitar September 2017 di mana PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak. Pada Juli 2018, Veronika yang ditunjuk menjadi kuasa yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sebagai Tim Pemeriksa Pajak.
Pertemuan berlangsung di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar. Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Sedangkan Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama (JB), ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak.
Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar. Kemudian Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji.

