Terbukti Suap Eks Walkot Yogyakarta, VP Summarecon Agung Divonis Tiga Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Oktober 2022 | 23:09 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono divonis hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Oon terbukti memberikan suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta.

"Hari ini, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan majelis hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Ali mengatakan, Oon juga dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Oon Nusihono, kata Ali, terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai pemberi suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP.
IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Dimana pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.
sinpo

Komentar: