KPK Cegah Enam Orang Keluar Negeri, Termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:14 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap enam orang agar tidak bepergian keluar negeri. Diantaranya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan  Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, diantaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Ali mengungkapkan, pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan hingga bulan April 2023 mendatang dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.

Sebelumnya informasi pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron lebih dulu diketahui dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi menyebut pencegahan atas permintaan lembaga antirasuah terkait perkara korupsi. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Selain itu, sejauh ini KPK juga sudah menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sejumlah barang diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Diduga Bupati Bangkalan Abdul Latif merupakan salah satu tersangka dalam perkara rasuah tersebut.

Akan tetapi secara resmi KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersngka. Begitu pun terkait dengan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan.

"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ucap Ali.

 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI