Gerindra Apresiasi MK Tolak Gugatan Soal Komcad

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang berkenaan pengaturan penyelenggaraan Komponen Cadangan (Komcad). Gugatan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika itu adalah hak dari elemen masyarakat sipil untuk menggugat.

"Hak-hak konstitusional yang dilakukan sekelompok masyarakat untuk melakukan gugatan itu silakan-silakan saja, itu sah-sah saja. Kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin, 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, Dasco memandang soal Komcad adalah hal yang baik untuk pertahanan negara. Oleh sebab itu, kata dia, mendukung demi kepentingan bangsa.

"Kita mesti atau wajib dukung hal-hal baik ini," ucap dia.

Menurut Dasco, Komcad sangat dibutuhkan Indonesia sebagai negara yang terdiri dari banyak kepulauan, sebagai antisipasi jika terjadi serangan dari negara lain.

"Kita melihat bahwa komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta," ujar Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI