BPOM Cabut Izin Dua Produsen Obat yang Mengandung EG dan DEG
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin dua perusahaan yang memproduksi sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Dua perusahaan farmasi tersebut yakni, PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kami juga telah menemukan perusahaan atau produsen produk farmasi yang memproduksi sejumlah sirop dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar EG dan DEG yang jauh melebihi ambang batas yang dibolehkan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin 31 Oktober 2022.
Penny menuturkan, hal ini merupakan hasil respon cepat BPOM dalam rangkaian pengawasan, pengujian, dan sampling pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi dalam rangka antisipasi terkait penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius.
Selain itu, Penny mengatakan, dua perusaan tersebut sudah masuk dalam proses penindakan, BPOM memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
"Kedua industri farmasi setelah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikan CPOB. Untuk produksi cairan oral nonbetalaktam artinya cairan yah," kata Penny.
"Dan demikian izin edar seluruh cairan oral nonbetalaktam dua industri itu telah dicabut," tambahnya.