KPK Tetapkan Enam Tersangka Pada Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 30 Oktober 2022.
Akan tetapi, Ali belum bisa menyampaikan siapa saja nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut. Namun yang pasti, kata Ali, suap dilakukan oleh seorang kepala daerah dan beberapa pejabat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah membenarkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa suap terkait lelang jabatan yang terjadi di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Salah satu tersangka suap disebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Hal itu mengingat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
"Umumnya kalau ada pencekalan ga mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.
Alex mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
"Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," ucap Alex.
Tempat yang KPK geledah yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan beberapa waktu lalu. Sejumlah barang diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.