KPK Sebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Terlibat Suap Lelang Jabatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi perkara korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron adalah terkait suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang jabatan juga dilakukan beberapa pejabat lain di Pemkab Bangkalan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Ali menuturkan, sampai saat ini KPK belum bisa menjelaskan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah akan menyampaikan secara lengkap setelah proses penyidikan telah dianggap cukup.
KPK mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus suap lelang jabatan yang terjadi Kabupaten Bangkalan tersebut.
"Dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya," ucap Ali.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan dilakukan setelah KPK menaikan status perkara dugaan korupsi di Bangkalan ke tahap penyidikan.
"Umumnya kalau ada pencekalan ga mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tambahnya.
Alex mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
"Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," ucap Alex.
Atas perintah KPK, Bupati Bangkalan Abdul Latif juga resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
KPK juga sudah menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan beberapa waktu lalu. Sejumlah barang diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.