Beri Keterangan Berubah-Ubah, Hakim Ancam ART Keluarga Ferdy Sambo Dipidanakan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Oktober 2022 | 13:53 WIB
ART Ferdy Sambo/ Istimewa
ART Ferdy Sambo/ Istimewa

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam Asisten Rumah Tangga (ART) Susi akan dipidanakan karena memberi keterangan berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

ART keluarga Ferdy Sambo itu dihadirkan dalam persidangan pada agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya yang berada di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang setahun lalu.

Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat. Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara (Susi) bisa dipidanakan loh pikikan dulu jangan jawab cepat-cepat. Saya (Hakim) tidak naya langsung buru-buru jawab," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Kemudian Hakim kembali mencecar Susi soal apakah Ferdy Sambo sering menginap di rumahnya di Saguling, dengan cepat ia menjawab "sering". Mendengar jawaban Susi yang menjawab dengan cepat, Hakim kembali mengingatkan saksi karena tidak konsisten.

"Nanti saya panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa penuntut umum untuk proses saudara," ujar Hakim mengingatkan.

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.

"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.

"Sering," kata Susi.

Sebagai informasi, sebanyak 11 orang saksi hadir dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer. Salah satunya adalah ART keluarga Ferdy Sambo, Susi.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI