Apartemen Kalibata City Dilarang Sewa Harian

Laporan: Sinpo
Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Apartemen Kalibata City/net
Apartemen Kalibata City/net

SinPo.id -  Apartemen Kalibata City dilarang sewa harian. Upaya itu dibuat oleh pemerintah setempat untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi. Polres Metro Jakarta Selatan mensosialisasikan soal larangan sewa harian.

"Walaupun ada data kasus itu, kami tidak  underestimate, kami terus sosialisasi. Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No 133 Tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, pada Minggu 30 Oktober 2022.

Sejak 2020, Polres Jakarta Selatan mengungkap setidaknya ada sejumlah kasus prostitusi dan narkoba yang terjadi di lingkungan apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Ada 4 kasus prostitusi online di lingkungan tersebut. Sementara kasus tindak pidana narkoba dilaporkan hanya 2 perkara.

Kegiatan itu disampaikan Ade dalam kegiatan patroli di lingkungan apartemen Kalibata City. Dia mengaku hingga kini situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali yang dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi, hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik. Dia juga mengimbau para pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Saat ini situasi di Kalibata City malam ini, khususnya di kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa, komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik. Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek, dan kecamatan," tutur Ade.

Ade Ary Syam menegaskan pihaknya tak akan segan-segan untuk menerapkan proses hukum kepada para oknum yang tak bertanggung jawab. Khususnya terkait perjanjian sewa dan jual beli.

"Apabila ada oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau jual beli dengan manajemen, akan kami lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku, walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan dan preemptif," tegasnya.sinpo

Komentar: