KKP Alihkan Penggunaan BMN ke BRIN
SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Alih Status Aset tersebut merupakan amanat dari pasal 65 dalam Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN, bahwa tugas, fungsi dan kewenangan penelitian, pengembangan dan penerapan beserta Sumber Daya Manusia, Aset dan Anggaran dialihkan dari K/L teknis ke BRIN.
"Secara resmi BMN dapat digunakan oleh BRIN untuk mendukung tugas dan fungsi BRIN," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 28 Oktober 2022.
Dengan demikian, ia berharap BMN dapat memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada BRIN, serta dapat mendukung program-program strategis KKP dan bersinergi bersama menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor kelautan dan perikanan.
Tercatat SDM Riset KKP yang beralih tugas ke BRIN berjumlah 529 orang terdiri 367 peneliti, 81 perekayasa dan 81 teknisi litkayasa yang telah dilantik menjadi jabatan fungsional periset di BRIN. Sementara dari BRSDM, SDM yang telah pindah ke BRIN berjumlah 443 orang.