DKI Masuk Musim Hujan, Pejabat Pemprov Diminta Tak Ambil Cuti

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi hujan/ Istimewa
Ilustrasi hujan/ Istimewa

SinPo.id -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) penundaan cuti tahunan selama musim hujan bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI  yang menangani resiko bencana selama musim hujan. Surat edaran tersebut sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. SE bernomor e-0025/SE/2022 itu diteken oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada tanggal 20 Oktober 2022. 

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," demikian isi poin pertama SE tersebut. 

Surat edaran ini juga ditujukan bagi seluruh wali kota, bupati hingga lurah di DKI Jakarta yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan. 

"Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya," tulis poin kedua. 

Penundaan cuti tahunan ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.

"Penundaan cuti tahunan ini akan dilaksanakan sampai dengan bulan Februari 2023. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," jelasnya. 

sinpo

Komentar: