Kepala Kanwil BPN Riau Diduga Terima Rp 1,2 Miliar Terkait Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:50 WIB
Penahanan tersangka suap pengurusan HGU/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Penahanan tersangka suap pengurusan HGU/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionala (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) menerima uang suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam perkara itu, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka penerima suap dan dua tersangka penyuap yaitu Frank Wijaya (FW) selaku Pemegang Saham PT Adimulia
Agrolestari dan Sudarso (SDR) yang menjabat sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari.

"SDR melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat Konpers di kantornya, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Firli menjelaskan, perkara ini bermula saat Frank Wijaya menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024. Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

"Sekitar Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Firli.

Kemudian, lanjut Firli, Sudarso menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan Syahrir  kepada Frank. Kemudian Sudarso mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp1,2 Miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, Syahrir memerintahkan Sudarso agar penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dilakukan di rumah dinasnya. Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan bisa dilakukan dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuansing.

"Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Firli menjelaskan.

Firli mengungkap, selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putr dan dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR dan hal ini juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Firli.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan
pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.sinpo

Komentar: