Pemprov DKI Serahkan Dua Raperda Kepada DPRD DKI

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Rapat paripurna DPRD DKI/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022. 

Dalam kesempatan itu, Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kedua Raperda tersebur yakni, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Daerah. 

"Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Eksekutif mengharapkan kiranya DPRD DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," kata Heru di pada rapat tersebut. 

Heru menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Oleh karena itu, lanjutnya, Raperda ini akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah. 

"Dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya. 

Selain itu, Heru juga mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. 

"Baik dikelola secara profesional sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," kata Heru. 

Selain itu, kata Heru, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekaligus akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.  

"Dan penyederhanaan, pengelolaan-pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah," ucapnya. 

Lebih lanjut, Heru menyampaikan pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). Ia mengatakan, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta. 

"Dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta," jelasnya.

Ia berharap, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha serta penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di Provinsi DKI Jakarta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI