KPK Kembali Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap Sudrajad Dimyati
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain diantaranya dua Panitera di MA, yaitu Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan dan Panitera Muda Kamar Perdata Reny Anggraeni.
Kemudian dua saksi lain yaitu staf Asisten Hakim Agung, Renny Anggraeni dan Riris Riska Diana berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," ujar Ipi.
Sebelumnya pada 13 Oktober 2022, KPK sudah memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap tersebut, akan tetapi ia berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas dinas.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.
Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 miliar.

