Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32, KPK Dalami Andil PT Waringin Megah

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang  (SinPo.id/Khaerul Anam)
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Asisten Direktur dan R. Andrian Gatot Yudho Prabowo sebagai karyawan pada pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis 27 Oktober 2022.

Sedangkan satu saksi lain karyawan PT Waringin Megah, Febriansyah juga dijadwalkan diperiksa tidak hadir dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omelang tersebut.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," ujar Ipi menambahkan.

Keterlibatan PT Waringin Megah dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika diketahui melalui penetapan Teguh Anggara selaku Direktur dari PT Waringin Megah sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar.sinpo

Komentar: