Gegara Masalah Ekonomi, Kasus KDRT di Depok Naik 10 Persen
SinPo.id - Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengungkapkan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan pada 2022. Kasus KDRT yang ditangani Kejaksaan Negeri Depok, kata dia, rata-rata penyebabnya masalah ekonomi dan pernikahan dini.
"Kalau kami lihat memang ada sedikit peningkatan dibanding tahun sebelumnya, persentasenya tidak terlalu tinggi sekitar 10 hingga 20 persen. Pemicunya banyak kami harus lihat dari kasus per kasus, tapi yang jelas salah satunya masalah dugaan ekonomi itu yang jadi penyebab tindak pidana KDRT, kemudian juga soal pernikahan dini atau siri," kata Mia dalam keterangannya, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Mia Banulita menjelaskan, kasus tindak pidana di Kota Depok menurun pada 2022. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok bisa menangani 700 perkara lebih dalam setahun. Mia berujar, menurunnya jumlah perkara tindak pidana di Kota Depok tak terlepas dari upaya pencegahan dari pemerintah dan aparat menegak hukum.
"Kalau kami lihat dari kasus tindak pidana justru mengalami penurunan ya. Jumlah tindak pidana secara keseluruhan biasanya per tahun itu 700 perkara, nah ini baru sekitar 400-an. Mudah-mudahan ini merupakan efek dari upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Depok," ujar Mia.
Mia mengatakan, berkas perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Depok hingga Oktober 2022 didominasi kasus narkotika. Namun, ia tak bisa memerinci jumlah perkara narkotika.
"Kami belum punya jumlah detailnya, tapi paling besar dibanding jumlah tindak pidana lainnya," kata Mia.